Kepercayaan Islam (Suni, Syiah dll), Ahmadiyah, Kristen, Buddha, Hindu dllsb, mereka masing2 mempunyai Hak dan pendapat maupun pemahaman tersendiri, mereka atau kepercayaan lain tidak boleh ikut campur tentang ajarannya mereka masing2 baik hasil pemahaman maupun hasil tafsirannya. Kalaupun mau protes, disini juga harus berlaku sportif, "ADU ARGUMENTASI, DEBAT TENTANG APA YG BENAR/TIDAK BENAR ATAS DASAR FAKTA DAN BUKTI "; Apakah semua itu pantas dan bermartabat kalau UJUK-UJUK NUDING dengan mengatakan, Ajaran Ahmadiyah itu "AJARAN SESAT" ??? Contoh : Umat Islam mengatakan orang Kristen itu kafir dan pasti masuk neraka ? ....>siapa anda, sehingga anda bisa bilang orang Kristen kafir dan pasti masuk neraka? Orang Kristen kafir dan pasti masuk neraka itu kan menurut orang Islam, justru menurut orang Kristen yang benar2 kafir dan masuk neraka itu adalah orang2 Islam! Nah jelas bukan, terdapat beda pendapat ? Perbedaan pemahaman ini seharusnya didiskusikan atau diperdebatkan melalui adu argumentasi, bukan ujuk2 mesjid dibakar atau gereja dibakar! Sebab semua itu adalah URUSAN TUHAN, dan Tuhan selalu memperlakukan semua makhluk didunia ini dengan adil, maha pengasih dan penyayang! Matahari saja menyinari setiap makhluk hidup dengan adil dan tanpa pamrih !!! Agama Islam bin Alquran saja mengajarkan : Dalam al quran ada: Lakum diinukum waliyadiin(bagimu kepercayaanmu , bagiku kepercayaanku) bukan kah ini dasar yang kuat untuk terjadinya saling menghormati atas perbedaan yang ada. Kok mengklaim dirinya paling benar, jangan2 yg mengklaim nantinya yg masuk neraka......ini harus diwaspadai, sebab Tuhan yg menentukan anda dan teman2 anda yg masuk neraka atau sorga, bukan manusia ! Dalam UUD 45 pasal 29 sangat jelas disebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu UU. No. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Jadi kalau ada orang baik umat Islam maupun MUI mengatakan Ahmadiyah, "Ahmadiyah sudah keluar dari akidah/sesat, ini hak MUI tapi tidak boleh dijadikan landasan pembubaran atau pelarangan oleh pemerintah, itu namanya menginjak-injak Hak Azasi Manusia !!! Sesungguhnya Umat Ahmadiyah bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, tentang pelanggaran Undang2 HAM PBB. atau paling tidak ke KOMNAS HAM ! Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari: 1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas. 3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar. 5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia. 6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. 7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya. 8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan. 9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya. 10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Karena Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut: "Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings"
20110326
Hormati Hak Asasi Manusia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Masukannya