Pages

20110326

Hormati Hak Asasi Manusia

 
Kepercayaan Islam (Suni, Syiah dll),  Ahmadiyah, Kristen, Buddha, Hindu
dllsb,  mereka masing2  mempunyai Hak dan pendapat maupun pemahaman
tersendiri, mereka atau kepercayaan lain tidak boleh ikut  campur
tentang ajarannya mereka masing2 baik hasil pemahaman maupun hasil
tafsirannya. Kalaupun mau protes, disini juga harus berlaku sportif,
"ADU ARGUMENTASI, DEBAT TENTANG APA YG BENAR/TIDAK BENAR ATAS DASAR
FAKTA DAN BUKTI ";
Apakah semua itu  pantas dan bermartabat kalau UJUK-UJUK NUDING dengan
mengatakan,   Ajaran Ahmadiyah itu "AJARAN SESAT" ???

Contoh :  Umat Islam mengatakan orang Kristen itu kafir dan pasti masuk
neraka ? ....>siapa anda, sehingga anda bisa bilang orang Kristen kafir
dan pasti masuk neraka? Orang Kristen kafir dan pasti masuk neraka itu
kan menurut orang Islam, justru menurut orang Kristen yang benar2 kafir
dan masuk neraka itu adalah orang2 Islam! Nah jelas bukan, terdapat beda
pendapat ? Perbedaan pemahaman ini seharusnya didiskusikan atau
diperdebatkan melalui adu argumentasi, bukan ujuk2 mesjid dibakar atau
gereja dibakar! Sebab semua itu adalah URUSAN TUHAN, dan Tuhan selalu
memperlakukan semua makhluk didunia ini dengan adil, maha pengasih dan
penyayang! Matahari saja menyinari setiap makhluk hidup dengan adil dan
tanpa pamrih !!!

Agama Islam bin Alquran saja mengajarkan :
Dalam al quran  ada: Lakum diinukum waliyadiin(bagimu kepercayaanmu ,
bagiku kepercayaanku) bukan kah ini dasar yang kuat untuk terjadinya
saling menghormati atas perbedaan yang ada. Kok mengklaim dirinya paling
benar, jangan2 yg mengklaim nantinya yg masuk neraka......ini harus
diwaspadai, sebab Tuhan yg menentukan anda dan teman2 anda yg masuk
neraka atau sorga, bukan manusia !

Dalam UUD 45 pasal 29 sangat jelas disebutkan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

UU. No. 39 tahun 1999

Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Jadi kalau ada orang baik umat Islam maupun MUI mengatakan Ahmadiyah,
"Ahmadiyah sudah keluar dari akidah/sesat, ini hak MUI tapi tidak boleh
dijadikan landasan pembubaran atau pelarangan oleh pemerintah, itu
namanya menginjak-injak Hak Azasi Manusia !!!

Sesungguhnya Umat Ahmadiyah bisa membawa kasus ini ke Mahkamah
Internasional, tentang pelanggaran Undang2 HAM PBB. atau paling tidak ke
KOMNAS HAM !


Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1
angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).


Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan
dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi
PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang
mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan
juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.


Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia terdiri dari:


1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk
membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak
untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta
diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim
yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk
agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan
tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan
tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta
mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan,
kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut
serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang
dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan
pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat
dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan
peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran
dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara
melawan hukum.

Karena Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai
hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin  dan
pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern
dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga
konsep HAM diartikan sebagai berikut:

"Human rights could generally be defined as those rights which are
inherent in our nature and without which we cannot live as human
beings"

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Masukannya